A.
Pengertian Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme
Kata-kata korupsi atau
KKN mungkin memang tidak asing lagi kita
dengar di dalam kehidupan sehari-har. Kita bisa dapatkan itu di media cetak,
media elektronik atau bahkan sampai kewarung-warung kopi. Ternyata praktek
korupsi atau KKN ini sudah dilakukan
dari jaman dahulu kala, orang indonesia
sendiri belajar korupsi dari jaman penjajahan belanda, dan hingga saat ini
praktek itu sudah mendarah daging dan tidak bisa dibasmi lagi.
Untuk mengatasi korupsi,
hampir semua negara membentuk sebauah lembaga hukum khusus. sangking bertaburannya
korupsi, sampai-sampai harus dibentuk lembaga khusus untuk menanganinya. Di
Indonesia lembaga yang menangani korupsi diberi nama Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Mungkin lembaga polisi dianggap tidak mampu atau kualahan dalam
menangani kasus-kasus korupsi tersebut, karena polisi tidak menangani satu
kasus saja tetapi menangani banyak kasus. Bahkan lembaga polisi sendiri pun
rawan denagan korupsi, untuk itulah KPK hadir.
Sebenarnya apa
pengertian KKN itu, sekarang saya akan mengurai satu persatu pengertian dari
KKN. Kata korupsi berasal dari bahasa
inggris yaitu corruption, artinya
penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya,
untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kata kolusi berasal dari bahasa inggris yaitu colluton, artinya kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji.
Kata nepotisme berasal dari bahasa
Inggris ,yaitu nepotism, artinya
kecendrungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak sodara sendiri. Terutama
dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintahan atau tindakan memilih kerabat
atau sanak sodara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Secara terminologi,
korupsi adalah penggunaan kekuasaan negara untuk memperoleh penghasilan,
keuntungan atau untuk memberi keuntungan bagi sekelompok orang dengan cara yang
bertentangan dengan undang-undang. Atau korupsi juga bisa di artikan tingkah
laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena
keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi, atau melanggar aturan
aturan pelaksana beberapa tingkah laku pribadi.
Sedangkan kolusi,
menurut Teten Masduki, koordinator ICW (indonesian
coruppsion watch) aalah suatu sarana atau cara untuk melakukan korupsi. Hal
ini sejalan dengan pernyataan yang Terdapat dalam undang-undang no 28 tahun
1999 pasal 1 ayat 4, yang menyebutkan
bahwa kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara
penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang
merugikan orang lain.
Nepotisme adalah
praktek seorang pegawai negri yang mengangkat seseorang atau lebih dari
keluarga dekatnya, menjadi pegawai pemerintahan atau memberi perlakuan istimewa
kepada mereka dengan maksud untuk menjunjung nama keluarga, menambah
penghasilan keluarga atau membantumenegakkan suatu organisasi politik sedang
seharusnya ia mengabdi kepada kepentingan umum. Sedangkan menurut undang-undang
nomor 28 tahun 1999 pasal 1 ayat 5, nepotisme adalah setiap perbuatan
penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan
keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Dari bebrapa pengertian korupri kolusi dan nepotisme(KKN)
dapat di simpulkan bahwa perbuatan KKN tindakan atau perbuatan melawan hukum
dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukan untuk mendapatkan keuntungan, baik
pribadi, keluarga atau kelompok tampa melihat, kapabilitas, profesionalitas,
dan moralitas dengan jalan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada, yang
akibatnya akan sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.
A.
Kriteria KKN
Kriteria KKN sebagai berikut :
1. penyalah gunaan
wewenang.
2. penyelewengan dana, sepert dalam
bentuk pengeluaran fiktif, manipulasi pemberian atau kontrak dan penggelapan dana atau
pencurian langsung dari kas.
Penyebab atau sumber dari KKN itu dipicu oleh beberapa faktor,
seperti:
a.
Proyek
pembangunan fisik dan pengadaan barang yang menyangkut harga, kualitas dan komisi.
b.
Bae
cukai yang menyangkut manipulasi bea masuk barang dan penyelundupan
administratif.
c.
Perpajakan
yang menyangkut proses penentuan besarnya pajak dan pemeriksaan pajak.
d.
Pemberian
izin usaha dalam bentuk penyelewengan komisi dan pungutan liar.
e.
Pemberian
fasilitas kredit perbankan dalam bentuk penyelewengan komisi dan jasa serta
pungutan liar.
Berdasarkan penjelasan
diatas dapat dipertegas bahwa korupsi adalah sebagai suatu tindakan berupa
penyelewengan hak, kedudukan wewenang atau jabatan yang dilakukan untuk mengutamakan
kepentingan dan keuntungan pribadi, menyalah gunakan amanat rakyat dan
bangsa,memperturutkan hawa nafsu,serakah dalam rangka memperkaya diri dan
mengabaikan kepentingan umum.
C. Dampak Negatif KKN
KKN sebagai fenomena
sosial dapat membahayakan dan sangat besar sekali pengaruhnya dalam kehidupan
masyarakat. Adapun dampak negatif KKN adalah :
a. Menghancurkan wibawa hukum. Orang
yang salah dapat lolos dari jerat hukuman, sedangkan yang belum jelas
kesalahannya mendekam dalam tralis juruji besi. Maling ayam lebih berat
hukumannya dari pada maling uang rakyat(koruptor) yang jelas-jelas merugikan
rakyat.
b. Menurunnya profesionalitas kerja. Para
pemimpin yang berada di pemerintahan adalah mereka yang tidak mempunyai
profesionalitas kerja yang baik. Sehingga mengakibatkan menurunnya etos kerja, karena
bagi mereka uang lebih penting dari pada tanggung jawab pekerjaaan.
c. Menurunnya kualitas dalam bekerja.
Seorang yang punya profesionalitas kerja
yang tinggi dalam bekerja dapat tersingkir oleh orang yang bodoh tetapi
berduit. Seorang profesor dapat terlempar oleh mereka yang belum berpengalaman
tetapi berbacking kuat.
d. Kesenjangan ekonomi dansosial. Karena
uang negara hanya beredar di kalangan kelas elit dan para konglomerat, yang
berakibat tidak tersalurnya uang secara merata. Pemimpin dan pejabat yang naik
pangkat karena ulah KKN bisa berlaku tamak dan secara terus menerus memras uang
rakyat. Sehingga membuat kesenjangan ekonomi di kalangan masyarakat menjadi
meningkat.
Dengan demikian, KKN
itu dapat merusak akhlak dan moral bangsa. Mengacaukan sistem perekonomian dan
hukum, menggerogoti kesejahteraan rakyat dan menghambat pelaksanaan
pembangunan.
Belum ada tanggapan untuk "PENGERTIAN KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME"
Posting Komentar