Pembagian
hukuman Jarimah(peristiwa pidana)
Jarimah menurut bahasa artinya adalah berusaha dan
bekerja. Tetapi usaha disini adalah usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci
oleh manusia. Dari penjelasan itu jarimah dapat diartikan melakukan setiap perbuatan
yang menyimpang dari kebenaran, keadilan dan jalan yang lurus.
Jarimah menurut istilah
menurut imam al Mawardi adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’
yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir.
Jarimah itu sebenarnya
sangat banyak macam dan ragamnya. Akan tetapi secara garis besar kita dapat
membaginya dengan meninjaunya dari beberapa segi.
Ditinjau
dari segi berat ringan hukuman
Dari
segi berat ringannya suatu hukuman , jarimah dapat dibagi kepada tiga
bagian antara lain:
a.
Jarimah
hudud
Jarimah hudud adalah
jarimah yang dihukum dengan hukumam had. Pengertian hukuman had adalah hukuman
yang telah ditentukan oleh syara’ dan menjadi hak Allah (hak masyarakat) dengan
demikian ciri khas jarimah hudud itu
adalah sebagai berikut.
1.
Hukumannya tertentu dan terbatas. Dalam
arti bahwa hukumannya telah ditentukan
oleh syara’ dan tidak ada batas minimal dan maksimal
2.
Hukuman tersebut merupakan hak Allah
semata-mata, atau kalau ada hak manusia di sampaing hak Allha maka hak Allah
yang lebih di utamakan. Pengertian hak Allah sebagaimana dikemukakan oleh
Mahmud Syaltut : hak Allah adalah suatu
hak yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan tidak tertentu bagi seseorang
dalam hubungannya dengan hukuman
had/hudud maka pengertian hak Allah di sini adalah bahwa hukuman
tersebut adalah tidak bisa dihapuskan oleh perseorangan (orang yang menjadi
korban atau keluarga) atau oleh masyarakat
yang diwakili oleh negara.
Jarimah hudud itu terbagi
7 diantaranya :
1.
Jarimah zina
2.
Jarimah qazaf (menuduh zina)
3.
Jarimah syurbul khamar(minum khamar)
4.
Jarimah pencurian
5.
Jarimah hirabah (perampokan)
6.
Jarimahriddah(keluar dari islam)
7.
Jarimah al bagyu (pemberontakan)
Dalam jarimah zina,
syurbul khamar, hirabah, riddah, dan pemberontakan yang dilanggar adalah hak
Allah semata-mata. Sedangkan dalam jarimah pencurian dan qazdaf (penuduhan
zina) yang disinggung di samping hak Allah juga terdapat hak manusia (individu)
akan tetapi hak Allah lebih menonjol
b.
Jarimah
qishash dan diat
Jarimh qishash dan diat
adalah jarimah yang diancam dengan hukuman Qishash atau diat. Baik qishash
ataupun diat keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’,
perbedaannya dengan hukum had adalah bahwa had merupakan hak Allah (hak
masyarakat) sedangkan qishash dan diat adalah hak manusia (individu). Adapun
yang dimaksud dengan hak manusia sebagaimana yang dikemukakan oleh Mahmud
Syaltut adalah sebagai berikut :
Hak
manusia adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada orang tertentu ,
dalam hubunganya dengan hukuman qishash dan diat maka pengertian hak manusia
disini adalah bahwa hukuman tersebut bisa dihapuskan atau dimaafkan oleh korban
atau keluarganya.
Dengn demikian ciri
dari jarimah qishashdan diat adalah :
1.
Hukumnya sudah tertentu dan trbatas,
dalam arti sudah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal atau
maksimal
2.
Hukuman tersebut merupakan hak
perseorangan (individu) dalam arti bahwa korban atau keluarganya berhak
memberikan pengapunan terhadap pelaku.
Jarimah qishash dan
diat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan , namun apabila
di perluas ada 5 macam yaitu
1.
Pembunuhan sengaja
2.
Pembunuhan menyeupai sengaja
3.
Pembunuhan karena tersalah
4.
Penganiayaan sengaja
5.
Penganiaan tidak sengaja
c.
Jarimah
ta’zir
Jarimah ta’zir adalah
jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta’zir menurut bahasa
ialah ta’dib atau memeberi pelajaran. Ta’zir juga diartikan Ar rad wa Al maun, artinya menolak dan mencegah akan tetapi menurut istilah
sebagaimnadi sebutkan oleh Imam Al Mawardi adalah : ta’zir itu adalah hukuman
pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh
syara’
Secara ringkas dapat dikatakan
bahwa hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak ditetentukan oleh
syara’,melainkan diserahkan kepada ululamri. Baik penentuannya maupun
pelaksanaannya. Dalam mennetukan hukuman tersebut penguasa hanya menetapkan
sekumpulan hukuman, dari yang seringan-ringannya sampai yang sebebrat-beratnya
Ciri-ciri dari jarimah
ta’zir adalah sebagai berikut:
1.
Hukumannya tidak tertentu dan tidak
terbatas. Artinya hukuman tersebut abelum ditentukan oleh syara’ dan ada batas
minimal dan ada batas maksimal.
2.
Penentuan hukuman tersebut adalah hak
penguasa.
Berbeda
dengan jarimah hudud dan qishash maka jarimah ta’zir tidak ditentukan
banyaknya. Hal ini yang termasuk jarimah ta’zir ini adalah setiap perbuatan
maksiat yang tidak dikenakan hukuman had dan qishash. Yang jumlahnya sangat banyak.
Belum ada tanggapan untuk "Pembagian hukuman Jarimah(peristiwa pidana)"
Posting Komentar