Wiryono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
R. Subekti, berpendapat hukum acara itu mengabdi kepada hukum materiel, maka dengan sendirinya setiap perkembangan dalam hukum materiel itu sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya.
MH. Tirtaamidjaja Hukum Acara Perdata adalah suatu akibat yang timbul dari hukum perdata materiel.
Soepomo, dalam peradilan perdata tugas hakim adalah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Sudikno mertokusumo, Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara menjamin ditaatinya hukum perdata materiel dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiel. Konkretnya: hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan daripada putusannya.
Hukum acara perdata adalah hukum yang berfungsi untuk menegakkan, mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dalam praktik. Oleh karena itu, bagi orang yang merasa hak perdatanya dilanggar, tidak boleh diselesaikan dengan cara menghakimi sendiri (eigenrichting), tapi ia dapat menyampaikan perkaranya ke pengadilan, yaitu dengan mengajukan tuntutan hak (gugatan) terhadap pihak yang dianggap merugikannya, agar memperoleh penyelesaian sebagaimana mestinya
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Pengertian Hukum Acara Perdata"
Posting Komentar