Hierarki
(urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia
Hierarki(urutan)
peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam UU N0. 10 tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam ayat 1 pasal 7 dikemukakan
bahwa jenis hierarki peraturan perundang-undanagan adalah :
1.
Undang-undang
dasar negara republik Indonesia tahun 1945
Undang –undang dasar
adalah peraturan yang menjadi hukum tertinggi dalam satu negara. Undang-undang
dasar 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia dalam kaitan kehidupan
bernegara. Menurut pasal 3 ayat 1 ketetapan MPR nomor III/MPR/2000, menyebutkan
bahwa: undang-undang dasar merupakan dasar hukum tertulis negara republik
Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Pasal tersebut
menjelaskan bahwa undang-undang dasar itu hanya salah satu saja dari hukum
dasar negara republik Indonesia. Karena di samping hukum dasar yang tertulis
dalam bentuk undang-undang dasar masih ada lagi hukum dasar yang tidak tertulis
yang juga termasuk dalam pengertian konstitusi dalam arti luas.
Undang-undang dasar
adalah suatu kumpulan naskah tertulis yang berisi kaedah-kaedah dasar yang disepakati
sebagai norma hukm yang tertinggi dalam suatu negara. Bagi negara-nagara
seperti Indonesia yang mengikuti perubahan konstitusi seperti di America
Serikat, naskah undang-undang itu bersifat tetap . Naskah undang-undang asli
itu terus dijaga dan tidak dilakukan perubahan apa-apa dari aslinya. Sedangkan
ide-ide baru yang bersifat tambahan atau perubahan di tuangkan dalam naskah
lain yang disebut dengan amandemen ,
yang penerbitannya dilampirkan pada naskah asli undang-undang dasar itu.
2.
Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang adalah peraturan
perundang-undanagn yang dibentuk/dibuat oleh DPR dan Presiden. Rancangan
undang-undang(RUU ) yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Presiden
paling lambat 7 hari kerja disampaikan oleh DPR kepadada Presiden untuk
disahkan menjadi undang-undang. Apabila sudah 15 hari undang-undang yang
disampaikan belum juga disahkan maka DPR mengirim surat kepada Presiden meminta
penjelasan. Dan apabila sudah 30 hari presiden belum juga mensahkan
undang-undang yang sudah disepakati bersama, RUU tersebut sah menjadi
undang-undang dengan sendirinya.
PERATURAN PENGGANTI
UNDANG-UNDANG (PERPU). Adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa , sebagaimana ditentukan
oleh pasal 22 ayat 1, UUD 1945 yang berbunyi dalam hal ikhwal kegentingan yangmemaksa, presiden berhak menetapkan
peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang . perpu ditetapkan
oleh presiden tetapi dalam satu tahun harus sudah diminta persetujuan DPR. Jika
disetujui perpu meningkat statusna menjadi undang-undang dan jika ditolak oleh
DPR maka perpu itu harus dicabut kembali dan tidak dapat lagi diajukan di DPR dalam
masa persidangan berikutnya.
3.
Peraturan
pemerintah
Peraturan pemerintah
adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan
undang-undang sebagaimana mestinya. Peraturan pemerintah dibentuk oleh presiden
dan berfungsi menyelenggarakan ketntuan dalam undang-undang baik yang secara
tegas dan tidak tegas.
4.
Peraturan
presiden
Peraturan presiden
adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat olehpresiden. Isi materi nya
adalah yang diperintahkan undang-undang atau materi untuk melaksananakan
peraturan pemerintah. Peraturan presiden juga dapat di jadikan ojek judicial
review oleh mahkamah agung
5.
Peraturan
daerah
peraturan daerah adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah
dengan persetujuan bersama kepala daerah. Materi muatan peraturan daerah adalah
seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan, dan menampung kondisi kusus daerah serta penjabaran lebih lanjut
peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
Tatalaksana pembentukan
perda dimulai dengan penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) atas
prakarsa kepala daerah atau prakarsa DPRD. Raperda tersebut disebar luaskan
kepada masyarakat untuk memperoleh masukan sebelum persidangan. Sehingga perda
yang nantinya dihasilkan dapat lebih absah. Penyebarluasan raperda juga
dimaksudkan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan otonomi
daerah.
Perda yang dihasilkan
dalam persidangan perlu diundangkan dalam lembaran daerah dan paling lama 7
hari dismpaikan kepada pemerintah pusat. Menurut UUD NKRI tahun 1945 dan pasal
1 undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pemerintah disini
adalah Presiden.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hierarki (urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia"
Posting Komentar