Hukum tindak pidana pencurian
menurut islam (katagori harus potong tangan atau tidak)
Menurut
bahasa mencuri adalah mengambil
sesuatu dari orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi. Sedangkan menurut syara’ mencuri adalah mengambil harta
orang lain oleh orang mukallaf secara sembunyi-sembunyi dengan nisab 10 dirham
yang di cetak, di simpan pada tempat penyimpanan yang biasa digunakan atau
dijaga oleh seorang penjaga dan tidak ada syubhat.
1. Maksud
diambil oleh mukallaf adalah orang dewasa yang waras, jika seandainya yang
mencuri mencapai nisab 10 dirham yang di lakukan oleh anak di bawah umur atau
perbuatan itu dilakukan oleh orang gila maka tidak dikenakan hukum potong
tangan.
2. Maksud
secara sembunyi-sembunyi, harta yang di ambil itu di lakukan oleh orang yang
sudah dewasa dan waras secara terang-terangan tidak secara sembunyi-sembunyi,
maka ia tidak di hukum dengan hukum potong tangan menurut syara’ karena ia
tidak mengambil secara sembunyi-sembunyi. Oleh sebab itu pencopet tidak dinamakan
pencuri menurut syara’ yang mengharuskan potong tangan, karena ia mengambil
harta orang lain secara terang-terangan bukandengan sembunyi-sembnyi
3. Maksud
nisbah10 dirham yang dicetak adalah barang siapa mencuri sebatang perak yang
tidak dicetak menjadi uang yang beratnya sepuluh dirham atau lebih, sedangkan
harganya kurang dari 10 dirham yang di cetak, maka ia tidak dianggap sebagai
[enciri menurut syara’ karena itu tidak dikenakanpotong tangan
4. Disimpan
di suatu tempat, maksudnya hendaklah barang yang dicuri itu diambil dari tempat
penyimpanan, seperti laci, lemari, bagasi dan lain sebagainya yang bisa di
gunakan untuk menyimpan uang dengan aman .
5. Disimpan
dengan penjagaan seorang penjaga. Maksudnya barang yang di curi itu dijaga oleh
penjaga. Dalam hal ini barang tersebut diletakkan di suatu tempat dan di jaga
oleh penjaga agarbarang tersebuttidak dicuri, contohnya seseoranghendak
meembangun sebuah rumah dan ia meletakkan bahan-bahan material di tempat umum
seperti semen, kayu, besi dan lain-lain dengan dijaga oleh penjaga. Jika
seseorang mengambil barang tersebut walaupaun lepas dari pengawasan
penjaga,namun pencuri itu tetap di hukum kepada pencuri menurut syara’ yang
hukumanya potong tangan, syaratnya bila barang yang di ambil itu sampai
nisap(10 dirham)
Tidak
ada perbedaan pendapat di antara para fuqaha bahwa mencuri haram hukumny, serta
hukuman potong tangan terhadap pencuri wajib dilaksanankan dan tidak boleh
tidak bagi hakim unuk mengggugurkannya bila telah memenuhi syarat sebagai
seorang pencuri. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan pada Al-Quran dalam surat
al-Maidah ayat 38 yang artinya:
Pencuri laki-laki dan pencuri
perempuan, hendaklah kamu potong tangannya sebagai balasan terhadap apa yang
telah diperbuat olehkeduanya dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha
bijaksanan
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa hukum potong tangan bagi pencuri yang mencapai nisab
hukumnya wajib. Rasulullah saw pernah marah kepada usamah ketika usamah datang pada belia meminta pengampunan terhadap
seorang wanita yang mencuri, tetapi Rasul memerintahkan untuk melaksanaakn
hukuman potong tangan kepada wanita tersebut seperti dalam sebuah hadis berikut
ini:
Artinya:
dari Aisyah ra. Bahwasanya usamah
memintakan pengampunan kepada Rasulullah tentang seorang wanita yang mencuri
lalu rasullullah bersabda bahwasanya celaka atau binasa orang-orang sebelum
kamu disebabkan karena mereka melaksananakan had(hukuman) hanya kepada orang
yang hina dan tidak melaksanankannya kepada orang yang mulia (bangsawan). Demi
Allah yang mana jiwaku dalam genggamannya, jika seanndainya fatimah yang
melakukannya pasti aku akan potongn tangannya. Dan di dalam riwayatlain
disebutkan bahwa rasulullah bersabda : bahwasanya menjadi sesat orang-orang
sebelum kamu, krena mereka apabila orang yang mulia(bangsawan) yang mencuri,
mereka tidak menghukumnya, dan apabila orang yang lemah(miskin) diantara mereka
yang mencuri. Mereka jatuhu hukuman padanya. Demi Allah jika fatimah binnti
muhammad mencuri, pati Muhammad memotong tangannya (H. R. Al-Bukhari dan
Muslim)
Dalam
hadis di atas jelas menyebutkan bahwa hukum potong tangan hukumnya wajib di
laksananakna dan tidakboleh dimaafkan sekalipun kepada sanak keluarga terdekat.
Karena Rasul sudah mewajibkan hukuman potong tangan
Adapun
tujuan disyariaatkan hukum potong tangan tersebut adalah sebagai beriku:
1.
Untuk memeliharaharta milik(mal) di mana
harta itu adalah salah satu dari adh dharuriat( kebutuhan primer) yang wajib di
lindungi dan di pelihara
2.
Untuk menjaga keamanan dan
ketertibanmasyarakat.
3.
Untuk menolak dan mencegah si pencuri
agar tidak mengulangi kejahatanny, sekaligus menghindarkan orang lain dari
berbuat jahat sepperti itu.
4. Untuk
mewujudkan keadilam melalui hukuman yang setimpal dengan kejahatan si pelaku.
5. Untuk memperbaiki dan mendidik si
pelaku, dan juga menjadi pelajaran kepada orang yang lain yang ingin melakukan
kejahatan tersebu.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Hukum tindak pidana pencurian menurut islam (katagori harus potong tangan atau tidak)"
Posting Komentar