Jumat, 26 Februari 2016

Pembagian hukuman Jarimah(peristiwa pidana)


Pembagian hukuman Jarimah(peristiwa pidana)

Jarimah menurut bahasa artinya adalah berusaha dan bekerja. Tetapi usaha disini adalah usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci oleh manusia. Dari penjelasan itu jarimah dapat diartikan melakukan setiap perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan dan jalan yang lurus.
Jarimah menurut istilah menurut imam al Mawardi adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ yang diancam dengan hukuman had atau ta’zir.
Jarimah itu sebenarnya sangat banyak macam dan ragamnya. Akan tetapi secara garis besar kita dapat membaginya dengan meninjaunya dari beberapa segi.

Ditinjau dari segi berat ringan hukuman

Dari segi berat ringannya suatu hukuman , jarimah dapat dibagi kepada tiga bagian  antara lain:

a.      Jarimah hudud
Jarimah hudud adalah jarimah yang dihukum dengan hukumam had. Pengertian hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan menjadi hak Allah (hak masyarakat) dengan demikian ciri khas jarimah hudud itu  adalah sebagai berikut.
1.                   Hukumannya tertentu dan terbatas. Dalam arti bahwa hukumannya telah   ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal dan maksimal
2.                   Hukuman tersebut merupakan hak Allah semata-mata, atau kalau ada hak manusia di sampaing hak Allha maka hak Allah yang lebih di utamakan. Pengertian hak Allah sebagaimana dikemukakan oleh Mahmud Syaltut : hak Allah adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada masyarakat dan tidak tertentu bagi seseorang dalam hubungannya dengan hukuman  had/hudud maka pengertian hak Allah di sini adalah bahwa hukuman tersebut adalah tidak bisa dihapuskan oleh perseorangan (orang yang menjadi korban  atau keluarga) atau oleh masyarakat yang diwakili oleh negara.

Jarimah hudud itu terbagi 7 diantaranya :

1.                   Jarimah zina
2.                   Jarimah qazaf (menuduh zina)
3.                   Jarimah syurbul khamar(minum khamar)
4.                   Jarimah pencurian
5.                   Jarimah hirabah (perampokan)
6.                   Jarimahriddah(keluar dari islam)
7.                   Jarimah al bagyu (pemberontakan)

Dalam jarimah zina, syurbul khamar, hirabah, riddah, dan pemberontakan yang dilanggar adalah hak Allah semata-mata. Sedangkan dalam jarimah pencurian dan qazdaf (penuduhan zina) yang disinggung di samping hak Allah juga terdapat hak manusia (individu) akan tetapi hak Allah lebih menonjol

b.      Jarimah qishash dan diat
Jarimh qishash dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman Qishash atau diat. Baik qishash ataupun diat keduanya adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’, perbedaannya dengan hukum had adalah bahwa had merupakan hak Allah (hak masyarakat) sedangkan qishash dan diat adalah hak manusia (individu). Adapun yang dimaksud dengan hak manusia sebagaimana yang dikemukakan oleh Mahmud Syaltut adalah sebagai berikut :
Hak manusia adalah suatu hak yang manfaatnya kembali kepada orang tertentu , dalam hubunganya dengan hukuman qishash dan diat maka pengertian hak manusia disini adalah bahwa hukuman tersebut bisa dihapuskan atau dimaafkan oleh korban atau keluarganya.
Dengn demikian ciri dari jarimah qishashdan diat  adalah :
1.                   Hukumnya sudah tertentu dan trbatas, dalam arti sudah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas minimal atau maksimal
2.                   Hukuman tersebut merupakan hak perseorangan (individu) dalam arti bahwa korban atau keluarganya berhak memberikan pengapunan terhadap pelaku.
Jarimah qishash dan diat ini hanya ada dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan , namun apabila di perluas ada 5 macam yaitu
1.                   Pembunuhan sengaja
2.                   Pembunuhan menyeupai sengaja
3.                   Pembunuhan karena tersalah
4.                   Penganiayaan sengaja
5.                   Penganiaan tidak sengaja

c.       Jarimah ta’zir
Jarimah ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Pengertian ta’zir menurut bahasa ialah ta’dib atau memeberi pelajaran. Ta’zir juga diartikan Ar rad wa Al maun, artinya menolak dan mencegah akan tetapi menurut istilah sebagaimnadi sebutkan oleh Imam Al Mawardi adalah : ta’zir itu adalah hukuman pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumannya oleh syara’
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak ditetentukan oleh syara’,melainkan diserahkan kepada ululamri. Baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Dalam mennetukan hukuman tersebut penguasa hanya menetapkan sekumpulan hukuman, dari yang seringan-ringannya sampai yang sebebrat-beratnya
Ciri-ciri dari jarimah ta’zir adalah sebagai berikut:
1.                   Hukumannya tidak tertentu dan tidak terbatas. Artinya hukuman tersebut abelum ditentukan oleh syara’ dan ada batas minimal dan ada batas maksimal.
2.                   Penentuan hukuman tersebut adalah hak penguasa.
Berbeda dengan jarimah hudud dan qishash maka jarimah ta’zir tidak ditentukan banyaknya. Hal ini yang termasuk jarimah ta’zir ini adalah setiap perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman had dan qishash. Yang jumlahnya  sangat banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar