Jumat, 19 Februari 2016

Hierarki (urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia

Hierarki (urutan) peraturan perundang-undangan di Indonesia

Hierarki(urutan) peraturan perundangan-undangan sebagaimana diatur dalam UU N0. 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam ayat 1 pasal 7 dikemukakan bahwa jenis hierarki peraturan perundang-undanagan adalah :

1.    Undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945
Undang –undang dasar adalah peraturan yang menjadi hukum tertinggi dalam satu negara. Undang-undang dasar 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia dalam kaitan kehidupan bernegara. Menurut pasal 3 ayat 1 ketetapan MPR nomor III/MPR/2000, menyebutkan bahwa: undang-undang dasar merupakan dasar hukum tertulis negara republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa undang-undang dasar itu hanya salah satu saja dari hukum dasar negara republik Indonesia. Karena di samping hukum dasar yang tertulis dalam bentuk undang-undang dasar masih ada lagi hukum dasar yang tidak tertulis yang juga termasuk dalam pengertian konstitusi dalam arti luas.
Undang-undang dasar adalah suatu kumpulan naskah tertulis yang berisi kaedah-kaedah dasar yang disepakati sebagai norma hukm yang tertinggi dalam suatu negara. Bagi negara-nagara seperti Indonesia yang mengikuti perubahan konstitusi seperti di America Serikat, naskah undang-undang itu bersifat tetap . Naskah undang-undang asli itu terus dijaga dan tidak dilakukan perubahan apa-apa dari aslinya. Sedangkan ide-ide baru yang bersifat tambahan atau perubahan di tuangkan dalam naskah lain yang disebut dengan amandemen , yang penerbitannya dilampirkan pada naskah asli undang-undang dasar itu. 

2.    Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang adalah peraturan perundang-undanagn yang dibentuk/dibuat oleh DPR dan Presiden. Rancangan undang-undang(RUU ) yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 hari kerja disampaikan oleh DPR kepadada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila sudah 15 hari undang-undang yang disampaikan belum juga disahkan maka DPR mengirim surat kepada Presiden meminta penjelasan. Dan apabila sudah 30 hari presiden belum juga mensahkan undang-undang yang sudah disepakati bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dengan sendirinya.
PERATURAN PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU). Adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa , sebagaimana ditentukan oleh pasal 22 ayat 1, UUD 1945 yang berbunyi dalam hal ikhwal kegentingan yangmemaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang . perpu ditetapkan oleh presiden tetapi dalam satu tahun harus sudah diminta persetujuan DPR. Jika disetujui perpu meningkat statusna menjadi undang-undang dan jika ditolak oleh DPR maka perpu itu harus dicabut kembali dan tidak dapat lagi diajukan di DPR dalam masa persidangan berikutnya.
     
3.    Peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Peraturan pemerintah dibentuk oleh presiden dan berfungsi menyelenggarakan ketntuan dalam undang-undang baik yang secara tegas dan tidak tegas.

4.      Peraturan presiden
Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat olehpresiden. Isi materi nya adalah yang diperintahkan undang-undang atau materi untuk melaksananakan peraturan pemerintah. Peraturan presiden juga dapat di jadikan ojek judicial review oleh mahkamah agung

5.    Peraturan daerah
peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah. Materi muatan peraturan daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi kusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan lebih tinggi.
Tatalaksana pembentukan perda dimulai dengan penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) atas prakarsa kepala daerah atau prakarsa DPRD. Raperda tersebut disebar luaskan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan sebelum persidangan. Sehingga perda yang nantinya dihasilkan dapat lebih absah. Penyebarluasan raperda juga dimaksudkan sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan otonomi daerah.
Perda yang dihasilkan dalam persidangan perlu diundangkan dalam lembaran daerah dan paling lama 7 hari dismpaikan kepada pemerintah pusat. Menurut UUD NKRI tahun 1945 dan pasal 1 undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pemerintah disini adalah Presiden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar