Hukum
Poligami
Setiap
orang pasti melakukan perkawinan, untuk membangun sebuah rumah tangga yang
bahagia, selain perkawinan itu adalah kebutuhan biologis perkawinan adalah
sunnah Nabi saw. seiring dengan berjalannya waktu, terlepas dari alasan-alasan
yang di benarkan atau tidak, seorang laki-laki melakukan perkawinan bukan hanya
dengan satu orang wanita saja, tp beberapa orang wanita yang di sebut poligami.
Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita lebih dari
satu orang.
Menurut
Mahmud syaltut, Syeh Al-Azhar hukum poligami adalah mubah. Poligami dibolehkan selama
tidak di khawatirkan terjadinya penganiayaan terhadap para istri, jika terdapat
kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya penganiaayaan dan untuk melepaskan
diri dari kemungkinan dosa yang dikhawatirkan itu, dianjurkan agar mencukupkan
beristri satu orang saja. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kebolehan
berpoligami adalah terkaid dengan terjaminnya keadilan dan ketiadaan
kekhawatiran akan terjanya penganiaayaan yaitu penganiaayaan terhadap istri
Allah
SWT membolehkan poligamisampai 4 orang istri dengan syarat berlaku adil kepada
mereka. Yaitu adil dalam melayani istri seperti urusan nafkah tempat tinggal,
pakaian, giliran dan segala hal yang bersifat lahiriah.jika tiak berlaku adil
maka cukup satu istri saja
Dasar
hukum poligami telah disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 3. Yang artinya: dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil
terhadap hak-hak perempun yatim (bilamana kau menganiayanya), maka kawinilah
wanita-wanita yang kamu senangi dua,tiga, ata empat. Kemudian jika kamu takut
tidak akan berlaku adil maka kawinlah seorang saja atau budak-budak yangkamu
miliki yang demikian itu lebih dekat tidak berbuat aniaya
Islam
memandang poligami lebih banyak membawa mudharat daripada manfaatnya, karena
manusia itu menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu,iri hati, dan suka
megeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dalam kadar tinggi jika hidup dalam keadaan poligami. Dengan
dmikian poligami itu bisa menjadi sumberkonflik dalam rumah tangga , baik
konflik antar istri atau antar anak.
Disini
dapat di ambil kesimpulan bahwa poligami itu boleh-boleh saja dilakukan asalkan
mempunyai alasan yang kuat, misalnya istri mandul, sedangkan anak merupakan
infestasi ketikan orang tuanya meninggal, karna anak adalah salah satu
penyambung amal ketika orang tuanya meninggal sehinnga mengawani istri yang
lain menjadi sebuah keharusan, dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai agama.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "hukum poligami"
Posting Komentar