Rabu, 10 Februari 2016

hukum poligami



Hukum Poligami
Setiap orang pasti melakukan perkawinan, untuk membangun sebuah rumah tangga yang bahagia, selain perkawinan itu adalah kebutuhan biologis perkawinan adalah sunnah Nabi saw. seiring dengan berjalannya waktu, terlepas dari alasan-alasan yang di benarkan atau tidak, seorang laki-laki melakukan perkawinan bukan hanya dengan satu orang wanita saja, tp beberapa orang wanita yang di sebut poligami. Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan wanita lebih dari satu orang.
Menurut Mahmud syaltut, Syeh Al-Azhar hukum poligami adalah mubah. Poligami dibolehkan selama tidak di khawatirkan terjadinya penganiayaan terhadap para istri, jika terdapat kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya penganiaayaan dan untuk melepaskan diri dari kemungkinan dosa yang dikhawatirkan itu, dianjurkan agar mencukupkan beristri satu orang saja. Dengan demikian menjadi jelas, bahwa kebolehan berpoligami adalah terkaid dengan terjaminnya keadilan dan ketiadaan kekhawatiran akan terjanya penganiaayaan yaitu penganiaayaan terhadap istri
Allah SWT membolehkan poligamisampai 4 orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka. Yaitu adil dalam melayani istri seperti urusan nafkah tempat tinggal, pakaian, giliran dan segala hal yang bersifat lahiriah.jika tiak berlaku adil maka cukup satu istri saja
Dasar hukum poligami telah disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 3. Yang artinya: dan jika kamu takut tidak dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempun yatim (bilamana kau menganiayanya), maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua,tiga, ata empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil maka kawinlah seorang saja atau budak-budak yangkamu miliki yang demikian itu lebih dekat tidak berbuat aniaya
Islam memandang poligami lebih banyak membawa mudharat daripada manfaatnya, karena manusia itu menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu,iri hati, dan suka megeluh. Watak-watak tersebut akan mudah timbul dalam kadar tinggi  jika hidup dalam keadaan poligami. Dengan dmikian poligami itu bisa menjadi sumberkonflik dalam rumah tangga , baik konflik antar istri atau antar anak.
Disini dapat di ambil kesimpulan bahwa poligami itu boleh-boleh saja dilakukan asalkan mempunyai alasan yang kuat, misalnya istri mandul, sedangkan anak merupakan infestasi ketikan orang tuanya meninggal, karna anak adalah salah satu penyambung amal ketika orang tuanya meninggal sehinnga mengawani istri yang lain menjadi sebuah keharusan, dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar