Jumat, 12 Februari 2016

Hukum tindak pidana pencurian menurut islam (katagori harus potong tangan atau tidak)

Hukum tindak pidana pencurian menurut islam (katagori harus potong tangan atau tidak)
Menurut bahasa mencuri adalah mengambil sesuatu dari orang lain dengan cara sembunyi-sembunyi. Sedangkan menurut syara’ mencuri adalah mengambil harta orang lain oleh orang mukallaf secara sembunyi-sembunyi dengan nisab 10 dirham yang di cetak, di simpan pada tempat penyimpanan yang biasa digunakan atau dijaga oleh seorang penjaga dan tidak ada syubhat.
1.    Maksud diambil oleh mukallaf adalah orang dewasa yang waras, jika seandainya yang mencuri mencapai nisab 10 dirham yang di lakukan oleh anak di bawah umur atau perbuatan itu dilakukan oleh orang gila maka tidak dikenakan hukum potong tangan.
2.    Maksud secara sembunyi-sembunyi, harta yang di ambil itu di lakukan oleh orang yang sudah dewasa dan waras secara terang-terangan tidak secara sembunyi-sembunyi, maka ia tidak di hukum dengan hukum potong tangan menurut syara’ karena ia tidak mengambil secara sembunyi-sembunyi. Oleh sebab itu pencopet tidak dinamakan pencuri menurut syara’ yang mengharuskan potong tangan, karena ia mengambil harta orang lain secara terang-terangan bukandengan sembunyi-sembnyi
3.    Maksud nisbah10 dirham yang dicetak adalah barang siapa mencuri sebatang perak yang tidak dicetak menjadi uang yang beratnya sepuluh dirham atau lebih, sedangkan harganya kurang dari 10 dirham yang di cetak, maka ia tidak dianggap sebagai [enciri menurut syara’ karena itu tidak dikenakanpotong tangan
4.    Disimpan di suatu tempat, maksudnya hendaklah barang yang dicuri itu diambil dari tempat penyimpanan, seperti laci, lemari, bagasi dan lain sebagainya yang bisa di gunakan untuk menyimpan uang dengan aman .
5.    Disimpan dengan penjagaan seorang penjaga. Maksudnya barang yang di curi itu dijaga oleh penjaga. Dalam hal ini barang tersebut diletakkan di suatu tempat dan di jaga oleh penjaga agarbarang tersebuttidak dicuri, contohnya seseoranghendak meembangun sebuah rumah dan ia meletakkan bahan-bahan material di tempat umum seperti semen, kayu, besi dan lain-lain dengan dijaga oleh penjaga. Jika seseorang mengambil barang tersebut walaupaun lepas dari pengawasan penjaga,namun pencuri itu tetap di hukum kepada pencuri menurut syara’ yang hukumanya potong tangan, syaratnya bila barang yang di ambil itu sampai nisap(10 dirham)
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para fuqaha bahwa mencuri haram hukumny, serta hukuman potong tangan terhadap pencuri wajib dilaksanankan dan tidak boleh tidak bagi hakim unuk mengggugurkannya bila telah memenuhi syarat sebagai seorang pencuri. Pendapat jumhur ulama ini didasarkan pada Al-Quran dalam surat al-Maidah ayat 38 yang artinya:
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, hendaklah kamu potong tangannya sebagai balasan terhadap apa yang telah diperbuat olehkeduanya dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksanan
Ayat tersebut menjelaskan bahwa hukum potong tangan bagi pencuri yang mencapai nisab hukumnya wajib. Rasulullah saw pernah marah kepada usamah ketika usamah  datang pada belia meminta pengampunan terhadap seorang wanita yang mencuri, tetapi Rasul memerintahkan untuk melaksanaakn hukuman potong tangan kepada wanita tersebut seperti dalam sebuah hadis berikut ini:
Artinya: dari Aisyah ra. Bahwasanya usamah memintakan pengampunan kepada Rasulullah tentang seorang wanita yang mencuri lalu rasullullah bersabda bahwasanya celaka atau binasa orang-orang sebelum kamu disebabkan karena mereka melaksananakan had(hukuman) hanya kepada orang yang hina dan tidak melaksanankannya kepada orang yang mulia (bangsawan). Demi Allah yang mana jiwaku dalam genggamannya, jika seanndainya fatimah yang melakukannya pasti aku akan potongn tangannya. Dan di dalam riwayatlain disebutkan bahwa rasulullah bersabda : bahwasanya menjadi sesat orang-orang sebelum kamu, krena mereka apabila orang yang mulia(bangsawan) yang mencuri, mereka tidak menghukumnya, dan apabila orang yang lemah(miskin) diantara mereka yang mencuri. Mereka jatuhu hukuman padanya. Demi Allah jika fatimah binnti muhammad mencuri, pati Muhammad memotong tangannya (H. R. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis di atas jelas menyebutkan bahwa hukum potong tangan hukumnya wajib di laksananakna dan tidakboleh dimaafkan sekalipun kepada sanak keluarga terdekat. Karena Rasul sudah mewajibkan hukuman potong tangan
Adapun tujuan disyariaatkan hukum potong tangan tersebut adalah sebagai beriku:
1.        Untuk memeliharaharta milik(mal) di mana harta itu adalah salah satu dari adh dharuriat( kebutuhan primer) yang wajib di lindungi dan di pelihara
2.        Untuk menjaga keamanan dan ketertibanmasyarakat.
3.        Untuk menolak dan mencegah si pencuri agar tidak mengulangi kejahatanny, sekaligus menghindarkan orang lain dari berbuat jahat sepperti itu.
4.      Untuk mewujudkan keadilam melalui hukuman yang setimpal dengan kejahatan si pelaku.
        5.       Untuk memperbaiki dan mendidik si pelaku, dan juga menjadi pelajaran kepada orang yang lain yang ingin melakukan kejahatan tersebu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar