Jumat, 05 Februari 2016

PENGERTIAN KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME



      A.     Pengertian Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 

Kata-kata korupsi atau KKN  mungkin memang tidak asing lagi kita dengar di dalam kehidupan sehari-har. Kita bisa dapatkan itu di media cetak, media elektronik atau bahkan sampai kewarung-warung kopi. Ternyata praktek korupsi atau KKN  ini sudah dilakukan dari  jaman dahulu kala, orang indonesia sendiri belajar korupsi dari jaman penjajahan belanda, dan hingga saat ini praktek itu sudah mendarah daging dan tidak bisa dibasmi lagi.
Untuk mengatasi korupsi, hampir semua negara membentuk sebauah lembaga hukum khusus. sangking bertaburannya korupsi, sampai-sampai harus dibentuk lembaga khusus untuk menanganinya. Di Indonesia lembaga yang menangani korupsi diberi nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungkin lembaga polisi dianggap tidak mampu atau kualahan dalam menangani kasus-kasus korupsi tersebut, karena polisi tidak menangani satu kasus saja tetapi menangani banyak kasus. Bahkan lembaga polisi sendiri pun rawan denagan korupsi, untuk itulah KPK hadir.
Sebenarnya apa pengertian KKN itu, sekarang saya akan mengurai satu persatu pengertian dari KKN. Kata korupsi berasal dari bahasa inggris yaitu corruption, artinya penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan dan sebagainya, untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kata kolusi berasal dari bahasa inggris yaitu colluton, artinya kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji. Kata nepotisme berasal dari bahasa Inggris ,yaitu nepotism, artinya kecendrungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak sodara sendiri. Terutama dalam jabatan, pangkat di lingkungan pemerintahan atau tindakan memilih kerabat atau sanak sodara sendiri untuk memegang pemerintahan.
Secara terminologi, korupsi adalah penggunaan kekuasaan negara untuk memperoleh penghasilan, keuntungan atau untuk memberi keuntungan bagi sekelompok orang dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang. Atau korupsi juga bisa di artikan tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi, atau melanggar aturan aturan pelaksana beberapa tingkah laku pribadi.
Sedangkan kolusi, menurut Teten Masduki, koordinator ICW (indonesian coruppsion watch) aalah suatu sarana atau cara untuk melakukan korupsi. Hal ini sejalan dengan pernyataan yang Terdapat dalam undang-undang no 28 tahun 1999 pasal 1  ayat 4, yang menyebutkan bahwa kolusi adalah pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain.
Nepotisme adalah praktek seorang pegawai negri yang mengangkat seseorang atau lebih dari keluarga dekatnya, menjadi pegawai pemerintahan atau memberi perlakuan istimewa kepada mereka dengan maksud untuk menjunjung nama keluarga, menambah penghasilan keluarga atau membantumenegakkan suatu organisasi politik sedang seharusnya ia mengabdi kepada kepentingan umum. Sedangkan menurut undang-undang nomor 28 tahun 1999 pasal 1 ayat 5, nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarga atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Dari bebrapa  pengertian korupri kolusi dan nepotisme(KKN) dapat di simpulkan bahwa perbuatan KKN tindakan atau perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan jabatan atau kedudukan untuk mendapatkan keuntungan, baik pribadi, keluarga atau kelompok tampa melihat, kapabilitas, profesionalitas, dan moralitas dengan jalan melanggar ketentuan-ketentuan yang ada, yang akibatnya akan sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.

A.   Kriteria KKN
 Kriteria KKN sebagai berikut :
1. penyalah gunaan wewenang.
2. penyelewengan dana, sepert dalam bentuk pengeluaran fiktif, manipulasi pemberian     atau kontrak dan penggelapan dana atau pencurian langsung dari kas.

Penyebab atau sumber dari KKN itu dipicu oleh beberapa faktor, seperti:
a.         Proyek pembangunan fisik dan pengadaan barang yang menyangkut harga,    kualitas dan komisi.
b.         Bae cukai yang menyangkut manipulasi bea masuk barang dan penyelundupan administratif.
c.          Perpajakan yang menyangkut proses penentuan besarnya pajak dan pemeriksaan pajak.
d.         Pemberian izin usaha dalam bentuk penyelewengan komisi dan pungutan liar.
e.         Pemberian fasilitas kredit perbankan dalam bentuk penyelewengan komisi dan jasa serta pungutan liar.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat dipertegas bahwa korupsi adalah sebagai suatu tindakan berupa penyelewengan hak, kedudukan wewenang atau jabatan yang dilakukan untuk mengutamakan kepentingan dan keuntungan pribadi, menyalah gunakan amanat rakyat dan bangsa,memperturutkan hawa nafsu,serakah dalam rangka memperkaya diri dan mengabaikan kepentingan umum.

C. Dampak Negatif KKN
KKN sebagai fenomena sosial dapat membahayakan dan sangat besar sekali pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat. Adapun dampak negatif KKN adalah :
a.    Menghancurkan wibawa hukum. Orang yang salah dapat lolos dari jerat hukuman, sedangkan yang belum jelas kesalahannya mendekam dalam tralis juruji besi. Maling ayam lebih berat hukumannya dari pada maling uang rakyat(koruptor) yang jelas-jelas merugikan rakyat.
b.    Menurunnya profesionalitas kerja. Para pemimpin yang berada di pemerintahan adalah mereka yang tidak mempunyai profesionalitas kerja yang baik. Sehingga mengakibatkan menurunnya etos kerja, karena bagi mereka uang lebih penting dari pada tanggung jawab  pekerjaaan.
c.    Menurunnya kualitas dalam bekerja. Seorang  yang punya profesionalitas kerja yang tinggi dalam bekerja dapat tersingkir oleh orang yang bodoh tetapi berduit. Seorang profesor dapat terlempar oleh mereka yang belum berpengalaman tetapi berbacking kuat.
d.    Kesenjangan ekonomi dansosial. Karena uang negara hanya beredar di kalangan kelas elit dan para konglomerat, yang berakibat tidak tersalurnya uang secara merata. Pemimpin dan pejabat yang naik pangkat karena ulah KKN bisa berlaku tamak dan secara terus menerus memras uang rakyat. Sehingga membuat kesenjangan ekonomi di kalangan masyarakat menjadi meningkat.
Dengan demikian, KKN itu dapat merusak akhlak dan moral bangsa. Mengacaukan sistem perekonomian dan hukum, menggerogoti kesejahteraan rakyat dan menghambat pelaksanaan pembangunan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar